Itratip juga mengatakan bahwa untuk melakukan pengawasan di seluruh tempat pasti membutuhkan sumberdaya atau petugas pengawas yang banyak. Akan tetapi menurutnya petugas pengawas yang ada sangat terbatas jumlahnya sehingga membuat kinerja dinilai kurang efektif.
“Jumlah personil pengawas pemilu sangat terbatas untuk bisa melakukan pengawasan melekat,” papar Itratip.
Kemudian Bawaslu NTB membeberkan bahwa sampai sekarang, Bawaslu belum bisa mengakses Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Menurut Itratip jika akses DP4 didapatkan maka untuk melakukan pengawasan pencoklitan akan dirasa sangat mudah dan berkualitas.
“Sampai hari ini, kita belum mendapatkan akses DP4. Padahal kalau akses ini kita dapatkan, maka akan semakin memudahkan dalam melakukan pengawasan pencoklitan yang berkualitas,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli telah memberikan penjelasan bahwa DP4 itu tidak boleh diakses, dikarenakan hal itu masih bersifat privasi. Bawaslu hanya boleh mengakses Data Pemilih Sementara yang bersifat data publik.
“DP4 yang dicoklit belum menjadi data pemilih, masih dicoklit jadi belum bisa diakses oleh pengawas. Data yang bisa diakses oleh pengawas hanya data pemilih sementara” terang Yan.
Menanggapi hal itu Bawaslu NTB akan mencoba melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap KPU NTB untuk membukakan akses DP4 agar pengawas di lapangan memiliki rujukan dalam mengawasi kinerja Pantarlih.(ADH)