Daerah NTB

KPU NTB : Ada Sanksi Pidana Jika Pakai Dana Ilegal untuk Kampanye

Kota Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan pernyataan bahwa akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu menerima dan menggunakan aliran dana ilegal untuk kampanye.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 527 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, peserta pemilu yang terbukti menerima dana kampanye ilegal terancam pidana tiga tahun penjara.

“Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye Pemilu yang ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat 1 dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Agus Hilman, Selasa 31 Januari 2023.

Ia mengatakan juga bahwa proses pengawasan itu harus berjalan simultan. Sebab jika tidak ada kerjasama yang baik antara pihak yang memiliki hak untuk itu maka Pemilu tidal akan berjalan dengan baik.

“Berkaitan dengan itu KPU tidak bisa berdiri sendiri, harus ada komitmen dengan berbagai pihak, penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” tegas Hilman.

Sejauh ini di Provinsi NTB belum ada yang terindikasi peserta Pemilu menggunakan dana ilegal untuk berkampanye. Walaupun demikian KPU NTB akan tetap melakukan antisipasi.

“Di NTB itu tidak ada dana yang terindikasi ilegal,” ujar Hilman.

Oleh karena itu KPU NTB mengingatkan juga kepada seluruh peserta Pemilu agar melaporkan seluruh dana kampanyenya. Kedepan KPU akan mengaudit dana tersebut untuk melihat tingkat kepatuhan peserta pemilu.

KPU juga berharap agar seluruh pihak yang berwenang untuk turut serta mengawasi aliran dana kampenye, sehingga kedepan dapat tercipta pemilu yang jauh dari kepentingan apapun selain daripada kepentingan masyarakat.

“Berharap masyarakat kritis, dan Bawaslu juga mengawasi secara detail kegiatan-kegiatan yang dilakukan para peserta. Pemilu yang baik itu hanya bisa tercipta, jika penyelenggaranya bersih, peserta punya komitmen, dan pemilih punya ikhtiar untuk menjaga,” tambahnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button