Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019, Boymin, SE., dituntut penjara selama dua tahun.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Hadi Saputra Selasa, 28 Februari 2023 di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
“Saudara Boymin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi,” kata Septian.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.
Selain itu, Boymin juga diminta agar membayar denda sebanyak Rp50 juta subsider dengan tetap dipenjara selama 6 bulan.
Lebih jauh JPU mengatakan, mantan anggota DPRD Fraksi Gerindra itu juga dituntut agar mengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta.
Sebelumnya dalam uraian dakwaan, JPU menyebutkan, Boymin berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Sebagai ketua, dia diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara.