Dulu Diizinkan Bupati Lombok Timur, Kini Tambang Pasir Besi Diminta Cabut Gubernur

Mataram (NTB Satu) – Kasus eksploitasi tambang pasir PT. Anugerah Mitra Graha (PT AMG) tidak hanya bergulir di Kejaksaan Tinggi NTB. Di luar proses hukum itu, muncul desakan agar perusahaan tersebut segera angkat kaki dari Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur.

Desakan itu datang langsung dari Bupati Lombok Timur, H. Sukiman Azmy yang telah disepakati bersama Forkopimda, perwakilan masyarakat Pringgabaya dan tokoh agama, Kamis 23 Februari 2023.

PT AMG sebagai perusahaan yang memiliki izin eksploitasi tambang pasir besi, dianggap sudah meresahkan. Pasalnya, perusahaan tersebut juga dinilai merusak lingkungan dan insfraktruktur jalan.

“Hal tersebut tentu merugikan masyarakat dan negara, terlebih perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur,” ungkap Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy.

Kesimpulan pertemuan itu, Bupati bersama Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, dan masyarakat Pringgabaya sepakat untuk mengajukan usulan, agar Gubernur NTB menghentikan kegiatan penambangan pasir besi itu.

Sebagai gambaran, desakan Bupati itu bertolak belakang dengan izin yang ia keluarkan tahun 20211 lalu. Bupati Sukiman diketahui menerbitkan SK IUP untuk PT. AMG pada Juli tahun 2011, sesuai salinan diperoleh ntbsatu.com, nomor 2821/503/PPT.II/2011. Luasnya mencapai 1.348 hektar di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya.

Kini, 13 tahun berlalu setelah SK itu dikeluarkan, Bupati meminta Gubernur bersikap tegas terhadap perusahaan.

“Tidak hanya menghentikan aktivitas, kami akan mengusulkan agar Gubernur mencabut dan membatalkan seluruh aktivitas penambangan pasir besi oleh PT. AMG,” tegasnya.

Kesepakatan bersama tersebut, juga berisi permintaan kepada Gubernur untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

Bupati beralasan, Pemda Lombok Timur sudah tidak memiliki kewenangan penuh dalam urusan pertambangan. Sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kelautan, kehutanan, dan Energi Sumber Daya Mineral ada pada Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Apakah SK Bupati sudah dicabut Pemprov NTB? Guna mengkonfirmasi itu, ntbsatu.com menghubungi Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Zainal Abidin, Kamis 23 Februari 2023. Namun, Zainal yang sebelumnya bolak balik diperiksa dalam kasus dugaan korupsi royalti tambang pasir besi itu belum menjawab. (MIL)

Exit mobile version