Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi pada RSUD Praya Lombok Tengah yang menyeret nama dr. Muzakir Langkir belum masuk persidangan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Bratha Hariputra mengatakan, terdakwa mantan Direktur RSUD Lombok Tengah bersama dua terdakwa lainnya itu belum bisa masuk Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
“Berkas Dokter Langkir dan dua terdakwa lainnya masih dalam proses (sistem) e-Berpadu,” sebutnya ditemui di Gedung PN Tipikor Mataram, Selasa 21 Februari 2023.
e-Berpadu adalah aplikasi atau sistem baru yang diterapkan di Kejaksaan untuk input setiap berkas perkara.
Berkas ketiga terdakwa tersebut sudah selesai dikerjakan. Namun adanya peraturan baru bahwa setiap berkas perkasa harus dimasukkan melalui sistem tersebut.
“Itu yang cukup memakan waktu, karena harus di-scan satu per satu. Tapi, dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera kami tindak lanjuti,” ungkap Bratha.
Saat ini, lanjut Bratha, dr. Muzakir Langkir dan dua terdakwa lainnya masih ditahan di bawah penahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Waktu habis masa penahanannya bulan Maret besok,”
Diberitakan sebelumnya, dr. Zakir Langkir resmi menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2022 bersama dua orang lainnya, yaitu Adi Sasmita selaku PPK RSUD Praya dan Baiq Prapningdiah Asmarini selaku bendahara RSUD Praya.
Ketiganya ditahan lantaran diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan bermasalah itu untuk tahun anggaran 2017 – 2020 dengan anggaran Rp1 Miliar, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil hitungan Inspektorat Lombok Tengah, timbul kerugian negara yang bersumber dari pengadaan makanan kering dan makanan basah sebesar Rp890 juta. (KHN)