Mataram (NTB Satu) – Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur akan menjalani persidangan Selasa, 21 Februari 2023.
Dua orang terduga itu berinisial AM dan LIRA. Sidang terhadap keduanya dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kelik Termigo. “Mereka akan disidang Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita,” katanya kepada ntbsatu.com.
Persidanhan terhadap AM dan LIRA berdasarkan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr pada 14 Februari 2023.
Hal serupa juga disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera beberapa waktu lalu. “Berkas perkara dua tersangka KUR tani sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram pada 13 Februari 2023 lalu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana KUR dari Bank Negara Indonesia (BNI) ini bermula pada bulan Agustus 2020. Saat itu, salah satu Dirjen Kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, Dirjen menginformasikan tentang adanya program KUR untuk para petani.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung, sekitar 789 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Dan yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh. Setiap petani dijanjikan diberikan pinjaman sebesar Rp15 juta per hektare, dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektare.
Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru dengan melibatkan pihak ketiga atau off taker. Pihak ketiga tersebut yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah, dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.
Saat proses pengajuan KUR, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.
Permasalahan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjaman di Bank BRI namun tidak bisa diproses. Alasannya, keuangan mereka dinilai bermasalah, karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.
Tunggakan para petani pun beragam. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta, tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani mengaku tidak pernah menerima dana kredit tersebut. (KHN)
0 228 2 minutes read