Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB diduga sedang mengulik royalti selama tiga tahun dari operasional tambang pasir besi (fe) di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Royalti diduga tidak masuk ke kantong Pemda, lantaran tidak terpenuhinya dokumen RKAB atau Rencana Kerja Anggaran Biaya.
Dokumen ini wajib diajukan penambang kepada Pemda dengan tembusan Kementerian ESDM melengkapi izin yang dikantongi, sehingga dapat dihitung besaran royaltinya.
Sumber ntbsatu.com menyebut, akibat tidak ada laporan dokumen tersebut, Pemda tak meraup pendapatan daerah. Masalah administrasi ini jadi salah satu pintu masuk penyidik menentukan unsur pidananya.
“Tadi penyidik mendalami RKAB ini. Kemungkinan dari sini kerugian negaranya. Kasus suap jadi ikutan kasusnya,” kata sumber, Senin 13 Februari 2023.
RKAB tak kunjung terbit hingga eksplorasi berangsung Tahun 2019 sampai tahun 2021 ketika Jaksa mulai mengendus ketidakberesan dalam operasional tambang pasir besi ini. Bahkan ketika kewenangan ijin pertambangan ditarik ke Provinsi tahun 2016, belum ada dokumen yang terbit, sehingga operasional PT. AMG diduga tanpa dilengkapi dokumen paling krusial tersebut.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman unsur pidana. Tahapannya, meminta keterangan pihak yang paling dekat dengan urusan dokumen dimaksud, seperti Sekda NTB H. Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur H. Sukiman Azmy, termasuk mantan Bupati Lombok Timur, H. Ali Bin Dachlan.
“Tadi Sekda NTB juga dikonfrontir soal RKAB itu,” lanjut sumber.
Hanya saja, terkait dokumen RKAB ini belum terkonfirmasi ke pihak pihak yang diperiksa. Sekda NTB H. Lalu Gita Ariadi enggan menanggapi panjang lebar usai diperiksa dan hanya menjawab normatif.
Begitu juga Bupati Lombok Timur, H. Sukiman Azmy, hanya membenarkan ia diperiksa terkait tambang pasir besi yang berlokasi di wilayahnya itu. Tak ada penjelasan terkait IUP dan RKAB.
Sementara peran Bupati Sukiman diketahui menerbitkan SK IUP untuk PT. AMG Juli tahun 2011, sesuai salinan diperoleh ntbsatu.com, nomor 2821/503/PPT.II/2011. Luasnya mencapai 1.348 hektar di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya.
Dalam ketetapan SK yang sama, terlampir kewajiban perusahaan untuk menyerahkan RKAB paling lambat November 2011. Perusahaan wajib menyerahkan RKAB paling lambat 60 hari sejak diserahkan dan 90 hari kemudian perusahaan harus operasional setelah disetujui Bupati.
Bupati Lombok Timur yang menjabat kembali periode 2013 – 2018 Ali Bin Dachlan, hanya mengakui pernah mengeluarkan ijin eksplorasi untuk PT. AMG tahun 2014. Namun tak kunjung bisa beroperasi lantaran demo agresif dari warga, hingga akhirnya penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditarik ke Provinsi tahun 2016.
“SK yang dikeluarkan Pak Ali BD Itu untuk blok Ijobalit dan Suryawangi. Tapi tidak ada eksplorasi, sampai kemudian ada terbit SK baru dari Bupati sekarang,” kata Ali BD kepada ntbsatu.com melalui juru bicaranya, Basri Mulyani, SH.,MH.
Kejati NTB belum mau mengungkap modus operandi kasus korupsi dalam kasus tersebut. Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputra hanya mengungkap ada dugaan suap dalam proses operasional. Karena ada indikasi itu, terbitlah surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 01 tahun 2023 tanggal 18 Januari 2023 yang ditanda tangani Kajati baru.
Guna melengkapi penyidikan dan memastikan siapa tersangka dalam kasus ini, sejumlah pihak dipanggil, baik pejabat Pemprov NTB maupun Pemda Lombok Timur. (HAK)