Mataram (NTBSatu) – Jaksa menyatakan berkas perkara Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti dalam dugaan korupsi Narmada Convention Center (NCC) telah lengkap.
“Penyidik menindaklanjuti hasil penelitian berkas perkara jaksa peneliti, dengan mengagendakan tahap dua atau penyerahan tersangka Rosiady. Bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, Senin, 14 April 2025.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut dari penyidik terkait agenda pelaksanaan tahap dua tersebut.
“Rencananya hari ini tahap dua, tetapi ditunda. Jadi diagendakan ulang. Kapan pelaksanaannya, kita tunggu saja informasi penyidik,” tambah Efrien.
Sebagai informasi, Rosiady merupakan tersangka kedua dalam perkara kasus NCC.
Sementara untuk berkas perkara milik tersangka pertama, Direktur PT Lombok Plaza 2012-2016, Doli Suthaya belum ada perkembangan.
“Belum ada informasi untuk tersangka satunya lagi (Doli Sutahaya, red),” ungkap Efrien sambil memastikan penyidikan terus berjalan.
Sebagai informasi, kasus NCC merupakan pemanfaatan lahan antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.
Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.
Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam prosesnya, kegiatannya tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT. Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)