Daerah NTB

Kajati Nanang Evaluasi Internalnya: Kalau Mau Bersih, Sapunya Jangan Kotor

Mataram (NTB Satu) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB baru, Nanang Ibrahim Soleh belum pasang target terkait progres kinerja dan penanganan tunggakan kasus yang ditinggalkan Kajati sebelumnya, Sungarpin.
 
Nanang mengaku, tunggakan kasus tersebut belum disentuh karena akan membenahi dan mengevaluasi seluruh pegawai terlebih dahulu.
 
“Nanti seluruh pegawai akan kami evaluasi,” kata Kajati di depan wartawan Kamis, 9 Februari 2023 siang.
 
Nanang tegas soal perbaikan internal. Ia mengibaratkan seperti menyapu kotoran. Agar kotoran bersih, maka jangan gunakan sapu kotor.
 
 “Bagaimana bisa membersihkan kotoran kalau sapunya masih kotor,” tegas pejabat yang dilantik Selasa lalu ini.
 
Selain membenahi internal kejaksaan, Nanang juga akan mempelajari dan menyesuaikan program sebelumnya dengan program yang disusunnya. “Akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya.
 
Diberitakan sebelumnya, Kajati NTB Sungarpin dimutasi dari jabatannya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 tahun 2023 pada 25 Januari 2023. Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin.
 
Pemindahan tersebut terhitung cepat. Pasalnya, belum genap setahun menduduki jabatannya, Sungarpin dimutasi menjadi Inspektur V pada Jaksa Agung Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta.
 
Sungarpin meninggalkan lima tunggakan kasus, antara lain, Aset Gili Trawangan, Wakil Bupati Lombok Utara, Dana kredit untuk rakyat (KUR) petani Lombok Timur dan Lombok Tengah.
 
Kemudian kasus Dana KONI NTB Rp10 miliar, dan PT Air Minum (PTAM) Giri Menang. (KHN)

IKLAN

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button