Kasus KUR Tani Segera Disidang, Wabup Lombok Timur Turut Dipanggil Jadi Saksi

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) tani dari bank BNI untuk petani di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur segera memasuki babak baru. Pasca-proses tahap dua dan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU pada 16 Desember 2022 lalu, kini JPU tengah menyiapkan proses pelimpahan.

Proses persiapan pelimpahan dua tersangka inisial LIRA dan AM itu, di antaranya menyusun surat dakwaan yang akan dikirim ke PN Tipikor Mataram. Bahkan, penahanan terhadap dua tersangka itu dilakukan perpanjangan oleh JPU.

Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana kepada ntbsatu.com. Disampaikannya, JPU saat ini masih melakukan proses persiapan pelimpahan. Oleh karena itu, penahanannya diperpanjang.

“Iya benar ada perpanjangan, karena masih persiapan pelimpahan,” katanya, Minggu 5 Februari 2023.

Sebelumnya, dua tersngka inisial LIRA dan AM ditahan selama 30 hari sejak proses tahap dua ke JPU. Mereka dititip penahanannya di Lapas Kelas IIA Mataram yang berada di Kuripan, Lombok Barat.

Disinggung soal kapan akan dilimpahkan ke pengadilan, Kasi Intelijen belum dapat memastikannya. Akan tetapi, Widnyana memastikan proses pelimpahan akan segera dilakukan. “Nanti segera akan dilimpahkan,” tuturnya.

Senada dengan Kasi Intelijen Kejari Mataram, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera ditemui beberapa waktu lalu menyatakan, dalam persidangan nanti sejumlah saksi yang pernah dipanggil penyidik pada saat proses penyidikan dijadwalkan akan bersaksi.

Saksi itu di antaranya Wakil Bupati Lotim, H. Rumaksi dengan kapasitasnya sebagai Ketua HKTI NTB dan juga sekretarisnya. Tak hanya itu, sejumlah Kades di Kecamatan Jerowaru, juga akan ikut bersaksi.

“Semua yang pernah kita panggil akan bersaksi, termasuk Wakil Bupati. Untuk Kades mungkin beberpa saja karena kalau keterangannya sama kan waktunya nanti semakin lama,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana KUR BNI ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 789 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektare.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di lima desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI tetapi tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.

Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu alias fiktif. (MIL)

Exit mobile version