Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima, Kejati NTB Bentuk Tim Khusus

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah membentuk tim dalam penanganan lanjutan atas laporan dugaan korupsi anggaran sewa rumah DPRD Bima. Tim ini nantinya bertugas melakukan pengumpulan data dan pengecekan lanjutan ke Bima.

“Timnya sudah kami bentuk tinggal menunggu surat perintah penyelidikan dari Kajati saja,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu 1 Februari 2023.

Penyidik juga sudah mempelajari laporan yang diterima sebelumnya. Setelah surat itu turun, pihaknya akan turun melakukan pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait di Bima.

Termasuk mencocokkan data dari dari laporan yang sebelumnya dimasukkan melalui PTSP Kejati NTB. “Jika sudah turun suratnya kami akan langsung bergerak melakukan pengumpulan data terlebih dahulu,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam laporan yang diterima, menurutnya, kelompok masyarakat juga telah melampirkan perihal bukti dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah sekwan dan 45 anggota DPRD Bima. Nominal Rp11,94 miliar muncul dari total anggaran periode dua tahun terakhir dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp132 juta pertahun.

Selain itu, pelapor turut melampirkan bukti perihal anggota dewan yang tidak menempati rumah sewa karena telah memiliki rumah pribadi. Intinya terhadap laporan tersebut, pihaknya akan melakukan pengumpulan data sekaligus pengecekan lapangan.

“Intinya laporan sudah kita terima tinggal menunggu surat perintah penyelidikan untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button