Hukrim

Pengedar di Bima Ini Sembunyikan Sabu di Rumah Neneknya

Mataram (NTB Satu) – Demi mengelabui petugas atau aparat Kepolisian, berbagai modus diupayakan gembong serta pengedar narkotika. Seperti halnya terduga pelaku pengedar sabu di Kota Bima. Terduga pelaku itu menyimpan semua barang bukti sabunya di rumah neneknya.

Hal tersebut terungkap setelah Tim Cobra Alpha Polres Kota Bima menangkap terduga pengedar inisial M (27). M diamankan pada Minggu 15 Januari 2023 di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba.

Kasat Narkoba, AKP Tamrin menjelaskan, identitas terduga pelaku diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat. Tak lama, tim Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang bersangkutan, memang tidak didapatkan barang bukti sabu dan lainnya,” kata Kasat Narkoba, Senin 16 Januari 2023.

Tak kehabisan akal, lanjut Kasat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah nenek pelaku. Alhasil ditemukan sejumlah barang bukti sabu serta alat hisap sabu.

“Barang bukti yang disita, 8 bungkus sedang plastik diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,20 gram, 2 bungkus klip kosong, dompet warna cokelat, kotak rokok, handphone, KTP dan uang sejumlah Rp200 ribu,” sebutnya.

Kini sejumlah barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima kota. Pelaku disangkakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button