Daerah NTB

Sepanjang 2022, BPJS Ketenagakerjaan NTB Bayar Manfaat Kepesertaan Hingga Rp11,7 Miliar

Mataram (NTB Satu) – BPJS Ketanagakerjaan atau BPJamsostek NTB telah membayarkan manfaat kepesertaan sebesar Rp11.773.500.000 sepanjang tahun 2022.

Pembayaran manfaat kepesertaan ini terdiri dari pembayaran program Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 821 peserta sebesar Rp9,96 miliar. pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 7 peserta sebesar Rp206 juta. Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) kepada 27 ahli waris sebesar Rp1,19 miliar. pembayaran Jaminan Pensiun (JP) kepada 23 peserta sebesar rp304 juta, dan pembayaran beasiswa kepada sebanyak 23 putra-putri peserta BPJS Ketenegakerjaan sebesar Rp113,5 juta.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Adventus Edison Souhuwat mengatakan, pembayaran klaim ini dirasa cukup membantu peserta terhindar dari kemiskinan. Apalagi kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Manfaat kepesertaan cukup membantu peserta terhindar dari risiko sosial, kemiskinan, dan keberlanjutan pendidikan putra-putri yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga misalnya. Karena ahli waris sudah mendapatkan jaminan sosial dan tanggungan pendidikan dari negara. Sehingga risiko putus sekolah kepada ahli waris juga bisa dihindari. Tanggungan pendidikannya sampai kuliah untuk dua orang anak,” jelas Adventus.

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTB sampai Desember 2022 mencapai 327.478 peserta pekerja penerima upah. Selama tahun 2022, terdapat sebanyak 110.000 peserta akuisisi atau yang terdaftar melalui agen Perisai, 95.000 d diantaranya adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Sementara potensinya untuk pekerja mandiri saja mencapai 1,2 juta pekerja.

“Artinya, masih cukup banyak peserta yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, negara menyiapkan fasilitas cukup besar jika terjadi apa-apa. Tidak ada di antara kita yang tahu akan terjadi apa dan kapan (terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan dan kematian),” ujarnya.

IKLAN

BPJS Ketenagakerjaan NTB sepanjang tahun 2022 lalu telah menjalin kerja sama yang cukup baik dengan Pemprov NTB, sehingga melalui dana DBH-CHT sebanyak 10.000 petani tembakau diasuransikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian juga dengan Pemkot Mataram yang memberikan perlindungan sosial kepada non-ASN. Bank NTB Syariah juga memberikan dukungan untuk menanggung premi sebanyak 4.500 pekerja mandiri yang terdiri dari nelayan, buruh, pedagang pasar, tukang parkir, dan lainnya. BPJS Ketenagakerjaan juga sudah bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) NTB untuk memberikan perlindungan sosial kepada pengurus masjid dan musala.

Dengan membayar premi sangat terjangkau, Rp16.800 per bulan, secara otomatis sudah mendapatkan jaminan pembiayaan kepada peserta hingga tak terhingga di rumah sakit-rumah sakit jika terjadi kecelakaan kerja. Diberikan gaji sebesar gaji yang diterima kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. Diberikan santunan lebih dari Rp40 juta kepada ahli waris untuk melanjutkan ekonomi keluarga bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Dan ditanggung biaya pendidikan kepada dua orang anak hingga perguruan tinggi. (ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button