Mataram (NTB Satu) – Sepasang suami istri (Pasutri) asal Lombok Tengah (Loteng), yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana pembunuhan berencana, akhirnya berhasil ditangkap di lokasi pelariannya. Keduanya diamankan tim Resmob Polres Loteng di wilayah Moyo Hilir, Sumbawa Besar pada Selasa 20 Desember 2022.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Irfan Nurmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, kedua terduga pelaku pembunuhan dengan korban Iswahyudi (30) berhasil diamankan setelah empat hari kabur sejak kejadian pembunuhan itu, pada Jumat 16 Desember 2022.
“Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) inisial S alias Gelan dan AY, merupakan warga Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Loteng,” ucap Kapolres, Rabu 21 Desember 2022.
Menurutnya, kedua pelaku dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di pinggir jalan raya Dusun Jantun, Desa Mantang tersebut berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Sumbawa Besar.
“Keduanya bersembunyi di Desa Olat Rawa, Moyo Hilir, Sumbawa di rumah keluarganya kemudian pelaku dibawa ke Polres Loteng untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan berawal dari si istri (AY) memiliki hubungan gelap dengan korban cukup lama. Namun hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh si suami (S alias Gelan) sehingga terjadilah cekcok.
Pada awalnya AY tidak mau jujur tentang hubungan gelapnya, hingga pada 16 Desember 2022 lalu S alias Gelan mengancam akan terjun ke jurang bersama anaknya. Mendengar ancaman tersebut barulah AY jujur.
S alias Gelan sudah menaruh dendam terhadap korban karena menganggap korban telah mengganggu keharmonisan rumah tangganya. Karena dendam inilah S alias Gelan menyuruh AY menghubungi korban untuk diajak bertemu dengan alasan S alias Gelan sudah mengetahui hubungan mereka dan AY akan kabur.
Setelah AY dan korban sepakat akan bertemu di jalan raya Dusun Jantun, Desa Mantang kemudian di sinilah keduanya melakukan aksi menghabisi nyawa korban dengan cara menebas leher korban.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari hasil olah TKP yang dimana ditemukan Hp milik korban yang di dalam Hp tersebutlah ditemukan foto seorang perempuan. Dari foto tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui perempuan tersebut tinggal di Dusun Montong Buluk, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang.
“Setelah ditelusuri baru diketahui foto perempuan dalam HP korban tersebut sudah bersuami, namun pada saat dicari ke rumahnya kedua pasutri ini tidak berada di rumah,” jelasnya.
Kini kedua pelaku berada di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. (MIL)