Lombok Timur

Motif Pria Paruh Baya Bunuh Pacarnya di Lombok Timur Terungkap, Dilakukan Setelah Berhubungan Intim

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Timur akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.

Korban, Hj. Elong (41), ditemukan tewas mengenaskan di pinggir jalan gang pada Sabtu, 22 Februari 2025. Polisi menduga yang membunuh korban yakni kekasihanya sendiri, Sahir bin H. Liong (45), pria asal Sulawesi Selatan.

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta mengungkapkan, pelaku datang ke rumah kontrakan korban pada Sabtu pukul 16.00 Wita. Keduanya sempat berhubungan badan sebelum akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban.

“Pelaku sudah merencanakan aksinya. Setelah berhubungan badan, pelaku memukul kepala korban dengan sebatang kayu,” ujar Kompol Raditya di Mapolres Lombok Timur, Kamis, 27 Februari 2025.

Tidak hanya itu, pelaku juga membekap mulut dan hidung korban menggunakan jilbab hingga korban kehabisan napas. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menunggu hingga dini hari untuk membuang jasadnya.

IKLAN

Pada Minggu, 23 Februari 2025 pukul 04.00 Wita, pelaku berusaha membawa mayat korban menggunakan sepeda motor menuju pantai. Namun, dalam perjalanan, mayat korban terjatuh di pinggir gang sebelum sampai ke laut. Panik, pelaku langsung melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan penemuan jasad korban segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, tim gabungan Satreskrim Polres Lombok Timur dan Polsek Pringgabaya berhasil menangkap pelaku.

Motif Pembunuhan

Kompol Raditya menjelaskan, motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati. Pelaku merasa dikhianati, setelah mengetahui korban berselingkuh dengan pria lain.

Padahal, mereka sudah menjalin hubungan asmara cukup lama dan pelaku telah memberikan korban pinjaman sebesar Rp20 juta.

“Pelaku mengaku sakit hati karena korban berselingkuh. Selain itu, uang yang telah dipinjamkan kepada korban juga tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Atas perbuatannya, Sahir bin H. Liong dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

“Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Dharma Yulia Putra. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button