Mataram (NTB Satu) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB turut sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022.
Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilakukan Satpol PP NTB bersama Tim Satgas DBHCHT Provinsi NTB menemukan sekitar 4.772 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan pita cukai yang tidak sesuai dan 240 gram Tembakau Iris Kemasan (TIS) di Pasar Keru dan Pasar Narmada, Narmada, Lombok Barat, Selasa, 6 Desember 2022.
‘’Salesnya datang ke sini tidak tentu harinya pak, yang pasti selesnya datang sekali sebulan dan itu rutin,’’ ujar Hj Anah, salah seorang pemilik kios saat ditanya oleh Tim Satgas bagaimana caranya untuk mendapatkan rokok ilegal yang ditemukan tim satgas di kiosnya.
Tim Satgas juga mencoba menggali informasi lebih dalam terkait bagaimana cara menemukan sales atau distributor dari rokok ilegal tersebut, melalui pedagang lainnya. Tetapi jawaban yang sama seperti pedagang lainnya seles atau distributor rokok ilegal ini datang secara random setiap bulannya.
Operasi berjalan aman dan lancar, hal ini dilakukan untuk menekan peredaran BKC Ilegal khususnya rokok ilegal yang beredar di Provinsi NTB. Selain itu operasi ini juga menyasar distributor rokok ilegal yang mendistribusikan produk tersebut ke pedagang-pedagang kecil.
Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.
Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal
Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”
Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)