Tingkatkan DBHCHT, Satgas Lobar Bersama Bea Cukai Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal

Giri Menang (NTB Satu) – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Lombok Barat tahun ini mencapai Rp17 miliar. DBHCHT merupakan transfer ke Daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau. Jumlah DBHCHT Lobar ini lebih rendah dibandingkan Kota Mataram. Hal ini dipengaruhi beragam faktor. Salah satunya, peredaran rokok dan tembakau ilegal yang marak di Lobar.

Untuk menekan kasus peredaran rokok dan tembakau ilegal ini, pihak Pemda bekerjasama dengan Bea Cukai untuk melakukan berbagai langkah. Mulai dari turun sosialisasi, penertiban dan penindakan di lapangan.

Kabag Ekonomi Setda Lobar, Ir. Agus Rahmat Hidayat menyatakan, bahwa banyak item yang mempengaruhi besaran DBHCHT dari pusat ke daerah. Diantaranya, banyaknya pelaku IKM rokok atau tembakau. Tidak menjual tembakau saja, namun produksi rokok.

Selain itu, jumlah setoran cukai daerah ke Lobar. “Setoran cukai itu dipengaruhi oleh rokok Ilegal, makanya jangan jual rokok atau merokok yang ilegal,” tegas dia.

Karena itu, pihaknya pun menggencarkan kegiatan mendorong pelaku IKM produksi rokok yang bercukai. Kaitan dengan peredaran rokok ilegal, didatangkan dari luar. Pemda sendiri tidak berwenang mengawasi atau menyetop masuknya barang rokok ilegal ini.

Selain melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal ini, pihak Pemda melalui Satpol PP selaku pengaman Perda, melalui Satgas bersama Beacukai untuk menertibkan dan menindak tegas peredaran rokok ilegal ini.

“Sudah ada tim Satgas di Satpol PP bersama Bea Cukai bekerjasama turun menertibkan rokok ilegal ini,”tegas dia.

Kenapa masih beredar rokok ilegal? Menurut dia, itu terus dipantau oleh tim Satgas. “Kalau ada, laporkan,” jelas dia.

Tim satgas ini juga telah mengendus peredaran rokok ilegal ini. Dan itu sedang dipantau, ketika ada ditemukan dan dilaporkan maka langsung ditindak tegas. Sejauh ini, lanjut dia jumlah DBHCHT Lobar tahun ini mencapai Rp17 miliar. Tahun depan DBHCHT Lobar mencapai Rp19 miliar. Terdapat sedikit kenaikan DBHCHT tahun depan dari tahun ini.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dapat diidentifikasi dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, disarankan untuk menghentikannya dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (*)

Exit mobile version