Kota Mataram

Satpol PP Kota Mataram Ungkap Modus Penjualan Rokok Ilega, Berikut Ciri-cirinya

Mataram (NTBSatu) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, menyoroti modus penjualan rokok ilegal yang kian marak beredar.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, M. Irwan Rahadi mengungkapkan, para pelanggar menjual rokok dalam jumlah yang tidak sesuai dengan yang seharusnya disetorkan.

“Contohnya, dari 20 batang rokok yang seharusnya mereka jual, hanya 12 yang mereka laporkan. Modus lainnya, pedagang memanipulasi data atau barcode, sehingga meski terlihat asli, rokok tersebut sebenarnya ilegal,” papar Irwan, Rabu, 9 Oktober 2024

IKLAN

Maka dari itu, pihaknya terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan rokok ilegal di berbagai titik. Di mana pihaknya melakukan operasi pemberantasan secara berkelanjutan. Hal ini untuk mengedukasi masyarakat dan menekan peredaran barang ilegal.

Irwan menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan pada rokok yang tidak memiliki barcode resmi atau barang yang tidak memenuhi aturan Undang-undang Cukai.

“Nah, kalau untuk melakukan penyitaan dan pemusnahan rokok ilegal itu merupakan kewenangan pihak Bea Cukai,” jelas Irwan.

Ciri-ciri Rokok Ilegal

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal.

Adi menjelaskan, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok termasuk dalam kategori ilegal.

Yakni, rokok polos atau tanpa pita cukainya, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai. Kemudian, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

“Cukai adalah pungutan negara untuk barang-barang tertentu. Mempunyai sifat atau karakteristik yang telah Undang-undang tetapkan,” jelasnya.

Sifat dan karakteristik tersebut adalah, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu pengawasan, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terangnya.

Untuk itu, ia meminta untuk segera melaporkan, jika ada peredaran rokok ilegal di sekitar kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Mataram. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button