Taliwang (NTB Satu) – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) salah satunya difokuskan bagi petani tembakau. Melalui Dinas Pertanian (Distan) setempat, seluruh angggaran penerimaan DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat disalurkan untuk mendukung produksi petani bahan baku utama rokok tersebut.
Pada tahun 2022 ini, KSB mendapatkan dana bagi hasil DBHCHT senilai Rp3.308.890.000. Dari jumlah itu, khusus untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang dikelola Distan KSB dialokasikan sebesar Rp1.654.445.000.
“Yang kita kelola sekitar 1,6 miliar rupiah lebih,” terang Kepala Distan KSB, Muhammad Saleh, Kamis 8 Desember 2022.
Ia menjelaskan, dana sebesar itu dikelola pihaknya khusus bagi petani tembakau. Setidaknya dua program kegiatan yang dirancang Distan KSB menggunakan dana tersebut. Pertama, untuk pemenuhan sarana dan prasarana area pertanian tembakau masyarakat. Kedua, dukungan sarana produksi serta peningkatan kapasitas petani.
Pada pemenuhan sarana prasarana area pertanian tembakau masyarakat. Distan KSB mengalokasikan anggaran sebesar Rp1miliar untuk membangun sumur bor. Terdapat 5 titik sumur bor yang dibangun tahun ini menggunakan anggaran DBHCHT yang diperuntukkan bagi beberapa kelompok tani (Poktan) tembakau.
Nilai satu sumur bor Rp200 juta rupiah itu sudah termasuk biaya pembuatan, perencanaan dan pengawasannya,” papar Saleh.
Sisanya sebesar Rp600 juta, digunakan untuk pengadaan alat mesin pertanian (alsintan). Beberapa peralatan yang disalurkan Distan KSB bagi petani tembakau itu berupa, mesin traktor rotari, mesin air untuk proses pembibitan dan mesin perajang tembakau.
“Sisa anggaran dari 600 juta rupiah itu kami juga pakai untuk kegiatan pelatihan petani,” sebutnya seraya menambahkan, pada tahun depan alokasi DBHCHT untuk bidang kesehateraan masyarakat bertambah.
“Hasil rapat kami beberapa waktu lalu, kalau tidak salah kita akan kelola anggaran DBHCHT sampai 5,7 miliar rupiah tahun depan. Tentu dengan anggaran sebesar itu support kita kepada petani tembakau akan lebih banyak lagi bentuknya,” ungkap mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) KSB ini.
Minat masyarakat KSB untuk menanam tembakau dalam beberapa waktu terakhir terus bertambah. Ini dibuktikan dengan banyaknya Poktan tembakau yang terbentuk. Berdasarkan data Distan KSB ada sebanyak 37 Poktan tembakau saat ini yang tersebar di 7 kecamatan.
“Hanya di kecamatan Poto Tano yang tidak ada petani tembakaunya,” imbuh Saleh.
Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal
Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”
Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dapat diidentifikasi dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, disarankan untuk menghentikannya dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (*)