Mataram (NTBSatu) – Sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 telah menerima hasil seleksi administrasi sejak tanggal 15 Oktober 2023.
Beberapa di antaranya tertolak karena linearitas mata pelajaran ijazah atau sertifikat pendidik yang dimiliki dengan formasi lamarannya.
Contohnya, pada guru yang memiliki ijazah atau sertifikat pendidik matematika dan mendaftar formasi guru SMA, SMK mata pelajaran TIK, hasilnya tertolak.
Baca Juga : Kasus FEC: PGRI Lombok Tengah Belum Terima Aduan Guru yang Jadi Korban
Padahal dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang pedoman penerimaan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran, linearitas ijazah matematika diperbolehkan mengajar mata pelajaran TIK.
Namun, dalam penerimaan PPPK 2023 tidak mengacu pada Keputusan Mendikbudristek tersebut. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad menyampaikan, acuannya pada surat edaran Ditjen GTK Kemendikbudristek.
Surat tersebut bernomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran PPPK guru 2023.
Baca Juga : Ini Reaksi Politisi Nasdem dan PDIP Terkait Putusan MK yang Beri Peluang Gibran Maju Jadi Cawapres