“Dalam surat edaran dari Ditjen GTK itu memang banyak macam-macamnya untuk ijazah atau sertifikat pendidikan matematika, bisa ke SMP, SMA, SMK. Tetapi untuk formasi guru TIK hanya di SMP saja. Sebab, untuk SMA, SMK sudah terpenuhi dulu dengan spesifikasi yang sesuai, jurusan informatika,” jelasnya, saat ditemui NTBSatu, Selasa, 17 Oktober 2023.
“Jadi dalam penerimaan PPPK guru 2023 ini tidak ada kaitannya dengan Keputusan Mendikbudristek tersebut,” sambungnya.
Sehingga bagi guru yang keberatan mendapatkan penolakan dalam hasil seleksi administrasi karena linearitas tersebut, ia menyarankan untuk melakukan sanggahan.
Baca Juga : Kasus FEC: PGRI Lombok Tengah Belum Terima Aduan Guru yang Jadi Korban
“Semisal memang keberatan tinggal disanggah saja nanti,” ujarnya.
Dari sanggahan itu, lanjutnya, akan dilihat bersama apakah hasil seleksinya sesuai dengan aturannya atau tidak.
“Kalau hasil seleksinya itu sesuai dengan aturan, maka tidak berubah. Tetapi jika tidak sesuai aturan, maka akan diubah. Intinya kalau salah akan dikoreksi,” tandasnya. (JEF)
Baca Juga : Ini Reaksi Politisi Nasdem dan PDIP Terkait Putusan MK yang Beri Peluang Gibran Maju Jadi Cawapres