Lombok Timur (NTBSatu) – Poster Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan berbagai ukuran kini mulai menyesaki ruang terbuka di Kabupaten Lombok Timur, terlebih pada ruas-ruas jalan.
Menjawab ramainya poster-poster bermuatan politik tersebut, Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, mengatakan hal tersebut belum menjadi tanggung jawab pihaknya.
Ia menyebut, saat ini pihaknya belum memiliki kewenangan atas penertiban tersebut. Sebab tahapan Pilkada 2024 sampai saat ini belum dilaksanakan.
“Terkait baliho, kami belum memiliki wewenang, karena tahapan pencalonan saja belum masuk. Baliho- baliho yang tersebar saat ini belum bagian dari alat peraga kampanye,” kata Jumaidi, Kamis, 6 Juni 2024.
Berita Terkini:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan apa-apa terhadap poster politik tersebut.
Pada satu sisi, pihaknya menyebut figur yang ditampilkan pada poster tersebut bukanlah siapa-siapa, sebab belum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami berada di posisi bukan pada membolehkan atau tidak terpasangnya baliho-baliho itu, tapi kami berpandangan bahwa itu bukan bagian dari alat Pemilu,” ucapnya. (MKR)