ADVERTORIAL

Distanbun NTB Lakukan Sertifikasi dan Pelabelan Benih kepada Produsen di NTB

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB menyatakan, salah satu tugas pokok Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian adalah memberikan sertifikasi dan pelabelan benih kepada produsen.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Drs. H. Fathul Gani M.Si., mengatakan, pemberian sertifikasi dan pelabelan benih kepada produsen harus ditujukan kepada produsen yang berdiri di bawah pemerintah maupun swasta.

IKLAN

“Pokoknya, produsen tersebut mesti berasal dari NTB,” ujar Fathul, Kamis, 24 November 2022.

Pemberian sertifikasi dan pelabelan benih mesti ditempuh melalui proses sertifikasi benih yang ketat. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan mutu benih serta kemurnian varietas.

“Proses sertifikasi di lapangan dilaksanakan dalam bentuk pemeriksaan lapangan melalui pendahuluan dan pemeriksaan lahan,” jelas Fathul.

Selain itu, Fathul menjelaskan bahwa proses sertifikasi di lapangan mesti melalui pemeriksaan lapangan fase vegetatif, berbunga atau generatif dan panen.

IKLAN

“Harus dilakukan juga proses oleh petugas pengawas benih tanaman Kabupaten dan Kota di wilayah NTB sebelum memberikan sertifikat atau label. Maka, penilaian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sejak benih sumber yang digunakan memenuhi standar mutu benih yang telah ditetapkan, baik mutu genetik, fisik maupun fisiologis,” ungkap Fathul.

Diketahui, pengawasan pengantongan dan supervisi pemasangan label benih merupakan rangkaian terakhir dari proses sertifikasi benih tanaman. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button