Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah memberikan atensi khusus terkait kasus dugaan korupsi anggaran sewa rumah DPRD Bima. Anggaran belanja sewa rumah sekretaris dewan dan 45 anggota DPRD Bima dengan nilai Rp11,94 miliar diusut setelah dilaporkan ke petugas layanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Laporannya sudah kita terima dari kelompok masyarakat sekitar pukul 9.00 Wita. Saat ini kita masih menunggu disposisi dari pimpinan,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada wartawan, Kamis 10 November 2022.
Penanganan laporan tidak langsung meneruskan ke jaksa untuk proses telaah. Melainkan, secara prosedur masih harus menunggu disposisi dari Kajati NTB.
Dalam laporan tersebut, lanjutnya, kelompok masyarakat juga melampirkan perihal bukti dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.
Nominal Rp11,94 miliar muncul dari total anggaran periode dua tahun terakhir dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp132 juta pertahun. Selain itu, pelapor turut melampirkan bukti perihal anggota dewan yang tidak menempati rumah sewa karena telah memiliki rumah pribadi.
“Intinya laporan sudah kita terima tinggal menunggu disposisi untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (MIL)