Hukrim

Belasan Gembong Pencuri di NTB Berhasil Diringkus, 23 Kendaraan Ikut Disita

Mataram (NTB Satu) – Polda NTB berhasil membekuk belasan gembong jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang ada di Pulau Lombok, NTB.

Gembong yang dibekuk Polda NTB itu beranggotakan 13 orang, dengan 4 pelaku di antaranya sebagai pemetik (eksekutor) dan 9 lainnya merupakan penadah (penyimpan dan penjual) sepeda motor.

IKLAN

Dari hasil penangkapan belasan gembong penjahat 3C (Curat/Curas/Curanmor) itu, Polda NTB juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah 22 sepeda motor dan 1 unit mobil pick up hasil kejahatan.

“Sekumpulan gerombolan ini dibekuk saat operasi 3C yang dilaksanakan Polda NTB selama 40 hari lamanya, terhitung sejak 1 November 2022 lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu 9 November 2022.

Para pencuri motor ini dibekuk saat hendak mengantarkan motor hasil curian mereka ke Pulau Sumbawa menggunakan transportasi laut di Pelabuhan Kayangan.

“Awalnya kami tangkap tiga pelaku. Setelah kami kembangkan, ternyata mereka memiliki jaringan yang cukup luas,” ungkap Teddy.

IKLAN

Diketahui motor-motor yang diantar oleh tiga tersangka itu untuk diperjualbelikan di Pulau Sumbawa. Alhasil usai melakukan pengembangan, terdapat satu unit mobil dan 22 unit roda dua yang berhasil diboyong oleh komplotan pencuri tersebut.

“Mereka tidak menyimpan barang terlalu lama. Usai mencuri langsung diantarkan ke Sumbawa untuk dijual,” beber Teddy.

Walau komplotan besar, tutur Teddy, modus pencurian yang digunakan masih sama seperti pencurian motor pada umumnya. “Mereka mencuri di saat pemilik kendaraannya sedang lengah. Dan menggunakan alat-alat konvensional,” tuturnya.

Adapun alat-alat yang dipergunakan dan disita berupa kunci T, gunting, pisau, dan parang. Teddy menjelaskan 13 tersangka yang ditangkap dan ditahan kenakan Pasal 363, 480 dan 481, untuk hukuman penjara paling lama empat tahun. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button