Mataram (NTB Satu) – Tindakan pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan S (41), oknum guru agama di salah satu SD di Mataram membuat dirinya terancam hukuman penjara selama 8 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada awak media menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku kepada korbannya dengan menjanjikan korban atau siswinya nilai bagus serta naik kelas.
“Jadi S ini menjanjikan korban nilai bagus serta naik kelas, pasalnya korban ini merupakan siswa yang baru saja pindah sekolah,” terang Kadek.
Tindakan bejat yang ia lakukan di dalam kelas itu, lanjut Kadek, terendus oleh teman korban. Dari keterangan saksi, ketika proses pembelajaran selesai, korban ditahan untuk tidak keluar kelas.
“Saksi melihat secara langsung aktivitas tindakan asusila yang dilakukan pelaku ke korban, itu kejadiannya di dalam kelas, pada 3 September 2022,” imbuh Kasat.
Saat kejadian, korban saat itu masih duduk di bangku kelas 5 SD. Pelaku yang diketahui juga sebagai kepala lingkungan itu, mengaku melakukan tindakan asusila ke korban lebih dari satu kali.
“Tindakan asusila serupa, telah dilakukan beberapa kali terhadap korban. Intinya lebih dari satu kali kejadian,” tutur Kadek.
Kini S telah diamankan di Rutan Mapolresta Mataram, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya terancam 8 tahun penjara dengan sangkaan pasal 82 ayat 1 dan 2 JO pasal 75. (MIL)