Mataram (NTB Satu) – Polres Bima mengantongi dua tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia Kabupaten Bima. Saat ini, berkas-berkas Dua tersangka itu adalah Direktur RSUD inisial Y dan Bendahara inisial M.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas tersangka M kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Beberapa waktu lalu sudah kami kirim. Namun dikembalikan karena belum lengkap,” kata Masdidin kepada NTB Satu via WhatsApp, Selasa, 30 Mei 2023.
Saat ini, polisi terus melengkapi kekurangan data tersangka M sesuai petunjuk dari pihak Jaksa. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Direktur, hingga saat dilimpahkan ke Kejari Bima.
“Untuk berkas perkara Y, belum pernah kami limpahkan. Saat ini masih tahap pemberkasan,” sambung Kasat Reskrim.
Untuk mengefisienkan waktu dan agar segera keduanya segera diproses, rencananya kepolisian akan menyerahkan berkas Y dan M secara bersamaan. “Akan kami akan serahkan dua berkas sekaligus,” ucapnya.
Lihat juga:
- Intip Spesifikasi Pesawat Siluman B-2 yang Digunakan AS Ngebom Iran
- KOMPAKS NTB Protes Pengusiran Pendamping Korban Kekerasan Seksual di PN Mataram
- Gubernur NTB Minta Bantuan Helikopter PT AMNT Evakuasi Pendaki asal Brasil
- Medan Ekstrem, Tim SAR Berjuang Evakuasi Pendaki Brasil dari Tebing Rinjani
- BREAKING NEWS – Pendaki WNA Brasil Berhasil Ditemukan, Korban Terpantau tak Bergerak
- Diapit Dua Lempeng Aktif, Kota Mataram Terancam Megathrust dan Tsunami