Dugaan Korupsi Rp431 Juta RSUD Sondosia Bima Diserahkan ke Jaksa
Mataram (NTB Satu) – Polres Bima mengantongi dua tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia Kabupaten Bima. Saat ini, berkas-berkas Dua tersangka itu adalah Direktur RSUD inisial Y dan Bendahara inisial M.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas tersangka M kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Beberapa waktu lalu sudah kami kirim. Namun dikembalikan karena belum lengkap,” kata Masdidin kepada NTB Satu via WhatsApp, Selasa, 30 Mei 2023.
Saat ini, polisi terus melengkapi kekurangan data tersangka M sesuai petunjuk dari pihak Jaksa. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Direktur, hingga saat dilimpahkan ke Kejari Bima.
“Untuk berkas perkara Y, belum pernah kami limpahkan. Saat ini masih tahap pemberkasan,” sambung Kasat Reskrim.
Untuk mengefisienkan waktu dan agar segera keduanya segera diproses, rencananya kepolisian akan menyerahkan berkas Y dan M secara bersamaan. “Akan kami akan serahkan dua berkas sekaligus,” ucapnya.
Lihat juga:
- Kronologi Koko Erwin Menyelundupkan 1,5 Kg Sabu dari Jakarta ke Bima
- Kunjungi Desa Miskin Ekstrem di Dompu, Wagub NTB Dorong Peningkatan Ekonomi Lewat Desa Berdaya
- Arab Saudi – Qatar Kecam Serangan Iran di Oman dan Riyadh, Ketegangan Kawasan Meningkat
- Merayakan Sastra Tanpa Batas: Dari Eropa hingga Hologram Kafka di Bincang Buku Teman Baca
- Bikin Resah Warga di Senggigi, Sekelompok Pemuda Diamankan Polisi
- Kepala Lingkungan Minta Wali Kota Perbanyak Silaturahmi: Jangan Hanya Dengarkan Laporan OPD



