Dugaan Korupsi Rp431 Juta RSUD Sondosia Bima Diserahkan ke Jaksa
Mataram (NTB Satu) – Polres Bima mengantongi dua tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia Kabupaten Bima. Saat ini, berkas-berkas Dua tersangka itu adalah Direktur RSUD inisial Y dan Bendahara inisial M.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas tersangka M kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Beberapa waktu lalu sudah kami kirim. Namun dikembalikan karena belum lengkap,” kata Masdidin kepada NTB Satu via WhatsApp, Selasa, 30 Mei 2023.
Saat ini, polisi terus melengkapi kekurangan data tersangka M sesuai petunjuk dari pihak Jaksa. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Direktur, hingga saat dilimpahkan ke Kejari Bima.
“Untuk berkas perkara Y, belum pernah kami limpahkan. Saat ini masih tahap pemberkasan,” sambung Kasat Reskrim.
Untuk mengefisienkan waktu dan agar segera keduanya segera diproses, rencananya kepolisian akan menyerahkan berkas Y dan M secara bersamaan. “Akan kami akan serahkan dua berkas sekaligus,” ucapnya.
Lihat juga:
- Panik Isu Harga BBM Naik, Warga Mataram Rela Antre Puluhan Meter di SPBU
- Sampah Kota Mataram, Antara Cita dan Keberanian Anggaran
- Prof. Sukardi Jadikan Halalbihalal Momentum Rekonsiliasi Bangun Unram
- Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Lombok Timur Rampung, Koperasi Mulai Lakukan Uji Coba
- Tak Harus Bersepeda, Bupati LAZ Pilih Cara “Sunyi” Hemat Energi di Lombok Barat



