Dugaan Korupsi Rp431 Juta RSUD Sondosia Bima Diserahkan ke Jaksa

Mataram (NTB Satu) – Polres Bima mengantongi dua tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia Kabupaten Bima. Saat ini, berkas-berkas Dua tersangka itu adalah Direktur RSUD inisial Y dan Bendahara inisial M.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas tersangka M kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Beberapa waktu lalu sudah kami kirim. Namun dikembalikan karena belum lengkap,” kata Masdidin kepada NTB Satu via WhatsApp, Selasa, 30 Mei 2023.
Saat ini, polisi terus melengkapi kekurangan data tersangka M sesuai petunjuk dari pihak Jaksa. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Direktur, hingga saat dilimpahkan ke Kejari Bima.
“Untuk berkas perkara Y, belum pernah kami limpahkan. Saat ini masih tahap pemberkasan,” sambung Kasat Reskrim.
Untuk mengefisienkan waktu dan agar segera keduanya segera diproses, rencananya kepolisian akan menyerahkan berkas Y dan M secara bersamaan. “Akan kami akan serahkan dua berkas sekaligus,” ucapnya.
Lihat juga:
- TEGAR dan BPR NTB Gelar Bakti Sosial di Yayasan Bale Batur Difabel Karang Bayan
- Walhi NTB: Jika Kasus Tambang Sekotong Mandek, APH Patut Diduga Terlibat
- Beredar Kabar Dijual Madrid, Ini Prediksi 5 Klub Tujuan Rodrygo
- Harga iPhone Anjlok Juli 2025, Mulai dari Rp7 Jutaan
- Peringkat Kamera Smartphone Terbaik Juli 2025, iPhone di Posisi Berapa?
- Proyek Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Batal, Kadispar NTB: Perlu Ada Studi Kelayakan