Mataram (NTB Satu) – Polres Bima mengantongi dua tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia Kabupaten Bima. Saat ini, berkas-berkas Dua tersangka itu adalah Direktur RSUD inisial Y dan Bendahara inisial M.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas tersangka M kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Beberapa waktu lalu sudah kami kirim. Namun dikembalikan karena belum lengkap,” kata Masdidin kepada NTB Satu via WhatsApp, Selasa, 30 Mei 2023.
Saat ini, polisi terus melengkapi kekurangan data tersangka M sesuai petunjuk dari pihak Jaksa. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Direktur, hingga saat dilimpahkan ke Kejari Bima.
“Untuk berkas perkara Y, belum pernah kami limpahkan. Saat ini masih tahap pemberkasan,” sambung Kasat Reskrim.
Untuk mengefisienkan waktu dan agar segera keduanya segera diproses, rencananya kepolisian akan menyerahkan berkas Y dan M secara bersamaan. “Akan kami akan serahkan dua berkas sekaligus,” ucapnya.
Lihat juga:
- Sandiaga Uno Dukung Bangkitkan Kembali Pariwisata Senggigi Lewat Berbagai Event
- Dugaan Korupsi Beras Bansos 2 Desa di Lombok Tengah Masih Puldata dan Pulbaket
- Korupsi Pasir Besi, Hukuman Tiga Mantan Pejabat Dinas ESDM NTB Diperberat
- Tiba di Kota Bima, Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun dan Puji Kualitas Kain Tenun Khas Bima
- Tuntaskan PMK, Disnakkeswan Lombok Timur Buat Program Pepadu Desa
- Jelang Pilkada Kota Mataram, Mampukah Calon Kepala Daerah Gaet Suara Pemilih Muda?