Hukrim

Kasus Dugaan Gratifikasi di Kota Bima, Saksi Kunci KPK Minta Perlindungan LPSK

Mataram (NTB Satu) – Saksi kunci dalam kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat Kota Bima mengaku mulai mendapat intimidasi dan teror. Bahkan perlakuan itu didapat sejak setahun terakhir, terlebih ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan pemeriksaan kontraktor Kota Bima.

Teror dan intimidasi yang dialami saksi, mengharuskan ia meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Situasi ini pun sudah disampaikan ke KPK, agar dalam proses pemeriksaannya dilakukan penuh proteksi.

“Saya sudah sampaikan ke KPK. Waktu itu saya minta diperiksa di Jakarta karena keselamatan saya. Tapi oleh KPK tetap diperiksa di Mataram, tapi dalam perlindungan,” kata saksi inisial LA menjawab ntbsatu.com, Senin 17 Oktober 2022.

Setelah pemeriksaan di Mataram pekan lalu, akhirnya KPK mengkonfirmasi akan berkoordinasi dengan LPSK dalam rangka perlindungan. “Sudah ada komunikasi dengan LPSK. Ini informasi langsung dari penyidik dan tim yang mengurusi khusus bagian ini (perlindungan, red),” kata saksi.

Status LA saat ini sudah meningkat sebagai saksi, lantaran perkembangan penanganan dugaan gratifikasi oknum pejabat Kota Bima ini sudah meningkat ke tahap penyelidikan. “Saya bisa pastikan ini (penyelidikan) karena KPK terus update ke saya,” ungkapnya.

Informasi yang terkonfirmasi sebelumnya, LA disebut sebagai saksi penting karena tahu persis aliran dana pada proyek tahun 2019 dalam proyek rehab rekon pascabanjir Kota Bima. Ia juga mengetahui transaksi tunai dan non tunai serta menunjukkan buktinya. Total transaksi mencurigakan senilai miliaran rupiah. Dokumen berupa slip penerimaan dan slip setoran bank, termasuk print out rekening koran dipegangnya dan sudah disita KPK.

Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo dikonfirmasi ntbsatu.com, membenarkan sudah ada permintaan perlindungan saksi dari Kota Bima. Saat ini perlindungan tersebut sudah masuk telaah oleh Biro Penelaahan LPSK RI, tim yang menangani khusus saksi dalam tekanan atau intimidasi.

“Ya sebelumnya harus dilakukan pendalaman dulu kepada yang bersangkutan,” ujar Hasto singkat.

Sebagai ulasan, LA dalam kasus ini dijadikan saksi penting oleh penyidik KPK. Sampai sampai dalam proses pemeriksaan Selasa 11 Oktober pekan lalu, ia diperiksa terpisah di ruang Rinjani Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Bahkan informasi diperoleh ntbsatu.com, saat proses pemeriksaan ia dikawal langsung jendral Polisi dari Polda NTB. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button