Mataram (NTB Satu) – Perkara Pungutan Liar (Pungli), terhadap para sopir dump truck pembawa material pasir ke Bendungan Meniting dinyatakan lengkap tahap satu. Sehingga dalam waktu dekat penyidik akan melanjutkan perkara itu ke tahap dua.
Tindak pidana Pungli itu dilakukan tersangka J (28) asal Dasan Gria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. J merupakan salah seorang anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Desa setempat.
Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers di Mapolresta Mataram. Pungli atau yang diungkap Sat Reskrim Polresta Mataram tersebut dilakukan pada Juni 2022 lalu setelah adanya laporan masyarakat pada akhir April 2022.
“Jadi dari bulan Mei 2022 tim opsenal unit tipidkor telah melakukan penyelidikan, sehingga pada Juni 2022 kami mengeluarkan surat perintah pengamanan terhadap tersangka atau pelaku,” kata Kapolres, Senin 17 Oktober 2022.
Tersangka yang juga BPD ini, terjaring OTT saat tim Tipidkor Reskirim Polresta Mataram melakukan operasi di salah satu Rumah Makan Siap saji di wilayah Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram.
“Saat itu tim menangkap tersangka saat menerima amplop dari seseorang. Amplop yang bertuliskan nama itu saat dibuka berisikan sejumlah uang dengan total Rp7.626.000,” sambung Mustofa.
Dari pengungkapan dan hasil penyidikan serta dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, kini berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sesuai ketentuan, tersangka akan dijerat pasal 12 e UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MIL)