Hukrim

Berkas Tersangka Ketua BPPD Lombok Tengah Sudah di Tangan Jaksa

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah mengirim berkas perkara kasus dugaan penipuan tiket MotoGP dengan tersangka mantan Ketua BPPD Lombok Tengah, berinisial IW.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto ke ntbsatu.com. Dikatakannya, berkas perkara tahap 1 IW sudah di meja Kejaksaan untuk diteliti.

“Berkas perkara tersangka IW sudah dikirimkan ke JPU/tahap 1 untuk dilakukan penelitian,” kata Artanto, Kamis 13 Oktober 2022.

Meski begitu, mantan Ketua BPPD Loteng itu tidak ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. “Dia (tersangka, red) tidak ditahan, namun wajib lapor ke penyidik,” jelasnya.

Namun demikian, ditanya terkait apa yang menjadi alasan IW tidak ditahan, Perwira Menengah melati tiga itu enggan untuk menjelaskannya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB, menetapkan IW sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Diketahui, beberapa kali tersangka mangkir dari panggilan penyidik, sehingga penyidik melakukan penjemputan secara paksa Selasa, 13 September 2022 kemarin di wilayah Lombok Tengah.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa sempat mangkir dari panggilan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor saja.

Ditahan atau tidaknya tersangka yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp66 juta ini, tidak terlalu diambil pusing oleh Dirreskrimum, Kombes Pol Teddy. Terpenting baginya kasus tersebut tetap berjalan.

Sisi lain, pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan kasus tersebut secara Restorative Justice dengan korbannya, yang diketahui bernama Indah Purwaningsih. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button