Buntut Wali Kota Bima Jadi Tersangka, Kadis PUPR Diperiksa KPK
Mataram (NTB Satu) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, Muhammad Amin dipanggil penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu tertuang dalam surat Nomor: Spgl/5680/DIK.01.00/23/08/2023 dan turut ditandatangani Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Anwar Munajah, 23 Agustus 2023.
Muhammad Amin diminta mengahadap penyidik di Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
Dalam surat yang diterima NTB Satu, dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Walikota Bima, Muhammad Lutfi. Orang nomor satu di tanah Maja Labo Dahu itu diduga terlibat dalam perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Bima.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Kota Bima, H. Mahfud yang dikonfirmasi terkait pemanggilan Muhammad Amin mengaku belum mengetahuinya.
“Saya coba konfirmasi dulu ke yang bersangkutan. Apakah betul ada pemanggilan atau tidak,” katanya kepada NTB Satu.



