Mataram (NTB Satu) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, Muhammad Amin dipanggil penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu tertuang dalam surat Nomor: Spgl/5680/DIK.01.00/23/08/2023 dan turut ditandatangani Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Anwar Munajah, 23 Agustus 2023.
Muhammad Amin diminta mengahadap penyidik di Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Berita Terkini:
- PT STM Bantah Ada Kolam Limbah, Sebut untuk Uji Metode Pendinginan Air Tanah dan Keperluan Eksplorasi
- Polresta Mataram Agendakan Periksa Ahli Pidana Jelang Penetapan Tersangka Kasus Masker Covid-19
- Prabowo dan Megawati Akhirnya Bertemu
- Indonesia dan Qatar Teken Kerja Sama Investasi 1 Juta Rumah, Fahri Hamzah: Diawali 100 Ribu Unit
Dalam surat yang diterima NTB Satu, dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Walikota Bima, Muhammad Lutfi. Orang nomor satu di tanah Maja Labo Dahu itu diduga terlibat dalam perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Bima.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Kota Bima, H. Mahfud yang dikonfirmasi terkait pemanggilan Muhammad Amin mengaku belum mengetahuinya.
“Saya coba konfirmasi dulu ke yang bersangkutan. Apakah betul ada pemanggilan atau tidak,” katanya kepada NTB Satu.