Mataram (NTB Satu) – Seluruh mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang pernah bekerja di perusahaan Sime Darby Plantatation di Malaysia akan dijadwalkan mendapat uang kompensasi atas biaya yang pernah dikeluarkan pra-penempatan.
“Mengenai jumlah tepatnya, kami masih belum mengetahui. Namun yang jelas, kompensasi tersebut akan ditujukan kepada PMI yang berangkat secara prosedural,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi kepada NTB Satu, Ahad, 9 Oktober 2022.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja tidak diperkenankan mengeluarkan uang, terhitung sejak proses administrasi hingga penempatan.
“Kompensasi tersebut dibiayai oleh perusahaan pengguna PMI yang di Malaysia yang bekerja dalam sektor ladang sawit,” terang Gede.
Nol-pembiayaan terhadap PMI kebanyakan tidak berjalan selaras dengan Undang-undang. Gede memaparkan, masih terdapat beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menarik uang kepada CPMI melalui Petugas Lapangan atau PL. Gede menyebutkan, PL kerap berperan sebagai tekong atau calo.
”Pembiayaan terhadap PMI itu tidak ada. Yang memungut uang dari PMI hanyalah PL,” beber Gede.
Kemudian, seluruh biaya yang pernah dikeluarkan PMI, ke depannya akan dikompensasi oleh Same Darby. Terutama kepada PMI yang pernah bekerja sejak tahun 2018. Oleh sebab itu, Gede mengimbau agar masyarakat yang pernah bekerja di perkebunan milik Same Darby dan mengeluarkan uang, sekarang dapat mengajukan biaya kompensasi.
Lebih lanjut, Gede mengatakan, perubahan pikiran P3MI soal nol-pembiayaan keberangkatan perlu dikawal bersama. Hal tersebut dilakukan agar tekong atau pun calo tidak bebas berkeliaran.
“Soal nol-pembiayaan, bukan berarti CPMI tidak mengeluarkan uang. Sebelum berangkat, seluruh biaya mengurus dokumen ditanggung secara mandiri, seperti pembuatan paspor hingga medical check up,” jelas Gede.
Uang yang pernah dikeluarkan CPMI pada proses awal akan dilihat sebagai bentuk komitmen ketika bekerja ke luar negeri. Setelah memastika keberangkatan, maka P3MI akan mengganti seluruh biaya yang pernah dikeluarkan.
“Apabila P3MI dari awal telah mengeluarkan biaya untuk mengurus paspor dan medical check up, CPMI bisa kapan saja membatalkan keberangkatannya. Uang CPMI tetap diganti, namun akan dikembalikan ketika hendak berangkat,” tandas Gede.
P3MI diminta agar selalu menerapkan aturan nol-pembiayaan pemberangkatan PMI. Terlebih, saat ini pemerintah mengawal dengan ketat setiap pemberangkatan CPMI. Apabila ditemukan CPMI yang harus mengeluarkan uang untuk dapat berangkat bekerja ke luar negeri, maka dipastikan akan terdapat tindakan tegas. (GSR)