Hukrim

Penyidik Polda NTB ke Palembang Tindaklanjuti Penyidikan Kasus BBM Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Kasus kapal BBM ilegal yang tengah ditangani Ditpolairud Polda NTB terus bergulir. Dirpolairud, Kombes Pol Kobul S Ritonga bersama dengan penyidik lainnya, berangkat menuju Palembang pada Selasa 4 Oktober 2022 untuk tindak lanjut kasus BBM Ilegal itu.

“Saya besok (hari ini) mau ke Palembang bersama penyidik, kami sudah berkoordinasi dengan penyidik setempat di Palembang. Untuk menelusuri keabsahan asal muasal barang,” kata Dirpolairud, Selasa 3 Oktober 2022.

Selain itu, kata Kobul, beberapa saksi akan ikut diperiksa di daerah setempat, lantaran diduga ada keterkaitannya dengan kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal yang diamankan di Dermaga Labuan Haji, pada 15 September lalu.

“Ada beberapa kami akan periksa di sana (Palembang, red) terkait bagaimana keabsahan barang itu,” imbuhnya.

Namun ditegaskan Kobul, penyidik Ditpolairud dalam bekerja selalu sesuai dengan rambu-rambu KUHP. Selain itu dirinya juga menyebut, alasan penetapan Nakhoda sebagai tersangka, karena Nakhoda dianggap mengetahui semua proses dari BBM ilegal tersebut.

“Kenapa Nakhoda karena mereka yang bawa ke Lombok Timur. Akan tetapi tidak berhenti sampai di situ, proses hukum dan kemungkinan ada tersangka baru sangat terbuka,” tegasnya.

Disinggung soal kemungkinan ada celah BBM itu dikeluarkan secara diam-diam, Pamen melati tiga itu menyampaikan, sejumlah personel Ditpolairud Polda NTB disiagakan di area kapal yang ditahan itu. “Sudah ada garis polisi, malahan anggota kami 24 siaga secara bergantian, baik di kapal serta area kapal,” pintanya.

Dirinya juga menyebut, jika ABK yang masih berada di kapal tersebut, nekat merusak barang bukti, maka akan dikenakan pasal lain. “Kalau mereka nekat merusak barang bukti, maka akan ada pasal lain juga kami kenakan. Karena semuanya sudah kami segel,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button