Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Lombok Timur, Lalu Irham Rafiudin Anum mengajukan memori banding.
Pengajuan memori banding itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. “Iya, benar. Sudah masuk Senin, 24 Juli 2023,” katanya kepada NTB Satu, Selasa, 25 Juli 2023 siang.
Sementara kuasa hukum Lalu Irham, Satrio Edi Suryo menjelaskan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam memori banding tersebut.
Baca Juga:
- Ernest Prakasa Tutup Akun X Usai Kritisi Hadiah Jam Rolex Timnas Indonesia
- Jumlah Jemaah Haji NTB Meninggal di Makkah Bertambah Jadi 11 Orang
- SPMB SMK NTB 2025: Syarat, Jalur Seleksi, dan Jadwal Pendaftaran
- Harta Kekayaan Deretan Artis di Kabinet Merah Putih, Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun
Pertama, majelis hakim dinilai keliru menyimpulkan Lalu Irham sebagai aktor utama dalam kasus KUR Petani tahun 2021 tersebut.
Pasalnya dalam fakta persidangan, program KUR jagung petani merupakan program dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kemudian menunjuk BNI Cabang Mataram sebagai penyalur dana kepada para debitur (petani jagung) dan merekomenadikan perusahaan milik keluarga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, PT SMA sebagai offtaker.