Hukrim

Beli Velg Mobil Pakai Uang Palsu, Warga Lombok Barat Ditangkap di Mataram

Mataram (NTB Satu) – Seorang warga Kabupaten Lombok Barat membeli velg mobil di daerah Rembiga, Kota Mataram dengan memakai uang palsu (upal). Atas aksinya itu, dia ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, bahwa kasus peredaran upal ini terungkap dari adanya laporan warga. “Laporan awal masuk dari masyarakat di wilayah Rembiga terkait dengan keraguan dalam transaksi jual beli velg mobil,” kata Kadek Adi.

Dalam laporan, kata dia, korban ketika itu curiga dengan beberapa lembar uang kertas Rp50 ribu yang digunakan pelaku berinisial MSS (25) asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, untuk bayar velg mobil.

“Karena curiga dengan uang yang diterima dari pelaku, korban langsung melapor ke polisi,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan uang kertas dari pelaku kepada pihak Bank Indonesia (BI). “Pihak BI menyimpulkan uang lembaran itu palsu,” kata dia.

Dengan mendapatkan keterangan demikian, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap MSS. Pihak kepolisian menangkap pelaku dengan menyita 23 lembar upal cetakan Rp50 ribu.

Dari pemeriksaan, kata Kadek Adi, terungkap bahwa pelaku MSS sudah menggunakan sejumlah uang palsu dalam transaksi jual beli di Kota Mataram. “Jadi, sudah digunakan 11 lembar untuk beli rokok, bensin, dan kebutuhan sehari-hari sehingga yang diamankan ini sisanya sebanyak 23 lembar,” katanya.

Kepada polisi, turut terungkap asal pelaku mendapatkan uang palsu tersebut. MSS mengaku mendapat uang palsu dari dua orang ketika berkunjung ke wilayah Jember, Jawa Timur.

“Mengakunya dapat uang palsu ini di Jember. Pelaku ketemu secara tidak sengaja dengan pemberi uang palsu yang juga menawarkan dia (pelaku, red) bekerja di Surabaya,” ujarnya.

Karena tawaran pekerjaan itu tidak berlanjut, kata Kadek Adi, pelaku pulang ke Mataram dan mulai menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi jual beli.

Lebih lanjut, penyidik dalam kasus ini sudah mengantongi adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari pelaku. “Jadi, yang bersangkutan ini dengan sadarnya menggunakan uang palsu ini untuk transaksi jual beli. Jadi, mens rea (niat jahat) sudah ada,” ucapnya.

Penyidik menetapkan MSS sebagai tersangka melanggar Pasal 36 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Terkait dengan pemberi upal di Jember, Kadek Adi memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi setempat.

“Setelah penetapan MSS ini sebagai tersangka, identitas pemberi uang palsu berinisial Y dan S kami teruskan ke kepolisian di Jember untuk menelusuri peran mereka di sana,” pungkasnya. (MIL)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button