BERITA LOKALHukrim

Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi, Pemalsuan Capai Ratusan Juta

Kota Bima (NTBSatu) – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu, yang melibatkan tiga orang pelaku.

Adapun dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AB (28) warga Langgudu Kabupaten Bima dan AW (36) warga luar Bima.

Dalam jumpa pers, Selasa, 18 Maret 2024, Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata menjelaskan, terhadap kejadian ini, pihaknya juga berhasil mengamankan lebih dari Rp180 juta uang palsu dalam pecahan seratus ribu.

“Bersama dengan penangkapan tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran, pembuatan, dan penyediaan alat dan bahan pembuat uang palsu tersebut,” kata AKBP Yudha.

Yudha menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan kasus pengancaman yang melibatkan salah satu pelaku peredaran uang palsu.

Berita Terkini:

Berdasarkan hasil pengembangan dari laporan kasus pengancaman itu, polisi berhasil mengidentifikasi modus operandi peredaran uang palsu tersebut.

“Para pelaku membuat uang palsu menggunakan bahan kertas HVS dan mencetaknya dengan printer biasa yang bukan produk resmi Bank Indonesia (BI),” jelasnya.

Selain uang palsu, polisi juga menyita tiga botol bahan peledak yang siap digunakan. Kemudian barang bukti lainnya yang disita adalah senjata tajam dan senjata api rakitan yang terkait dengan kasus pengancaman yang dilaporkan sebelumnya.

“Para pelaku dan pengedar uang palsu ini akan dijerat dengan undang-undang darurat dan undang-undang tentang mata uang, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Langkah ini diharapkan dapat membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bima Kota,” pungkasnya. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button