Daerah NTB

Kemenpan-RB Sediakan Kuota 1.170 Orang Calon PPPK untuk Kanwil Kemenag NTB

Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberi kuota penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 4.062 formasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Jumlah tersebut hanya untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk kuota tenaga pegawai dan guru yang bernaung di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB, Kemenpan-RB menyediakan jatah sebanyak 1.170 orang.

“Dari data yang telah dihimpun, kami mengajukan calon peserta seleksi PPPK sebanyak 2.900 orang, termasuk guru dan pegawai,” Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zaidi Abdad, Selasa, 27 September 2022.

Zaidi mengatakan, Kemenpan-RB meminta Kanwil Kemenag NTB untuk mendata seluruh honorer yang terdaftar. Untuk calon tenaga honorer, mesti memiliki ijazah dan memenuhi kualifikasi saat hendak mendaftar PPPK.

“Sampai saat ini, kami telah mendaftarkan 3000 orang. Mudah-mudahan banyak yang lolos,” ucap Zaidi.

Selain ijazah, calon pendaftar PPPK mesti memiliki masa kerja minimal dua tahun. Kemudian harus bekerja di bawah instansi pemerintah. Kalau pihak swasta, Kanwil Kemenag NTB tidak dapat mendaftarkan.

“Mengenai nasib pegawai yang bekerja di bawah instansi swasta, kami tidak tahu. Sebab, peraturan mengatur bahwa calon PPPK yang boleh mendaftar hanya di bawah instansi pemerintahan. Itu artinya, guru-guru di madrasah swasta tidak dapat kami daftarkan sebagai calon PPPK,” jelas Zaidi.

Terkait guru madrasah swasta yang tidak dapat didaftarkan PPPK, Zaidi membantah hal tersebut sebagai praktik diskriminasi. Menurut Zaidi, seluruh pihak akan dilayani oleh pemerintah.

“Guru-guru di madrasah swasta, kan, sudah dibantu melalui program sertifikasi. Selain itu, gaji guru madrasah swasta yang disertifikasi dan guru PPPK akan setara,” pungkas Zaidi. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button