Mataram (NTB Satu) – Jumlah kasus narkoba yang dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram meningkat 19 persen di tahun 2022.
Pada periode Mei 2021 hingga Desember 2021, Polresta Mataram meringkus 59 pelaku yang tersangkut kasus narkoba. Sedangkan pada periode Januari hingga Agustus 2022, Polresta Mataram membongkar 72 kasus narkoba.
“Ada peningkatan dari sisi jumlah kasus sebanyak 14 kasus narkoba atau sekitar 19 persen,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Sabtu 24 September 2022.
Dijelaskan Yogi, pada tahun 2021, kasus narkoba paling banyak dibongkar pada Desember 2021 dengan 14 kasus. Sedangkan pada tahun 2022, penangkapan terbanyak pada Juli 2022, sebanyak 13 kasus.
Terkait peta penyebaran narkoba, Perwira Menengah melati satu itu memaparkan, wilayah penyebaran narkotika dibagi menjadi tiga.
“Pertama, peta hijau, dengan zona pengungkapan narkotika kecil, meliputi Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Lingsar, dan Kecamatan Narmada,” sebutnya.
Kedua lanjut Yogi, peta berwarna kuning atau zona pengungkapan narkotika sedang. Adapun daerah yang masuk zona ini yaitu Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Sekarbela.
Ketiga zona merah atau pengungkapan kasus narkoba tinggi. “Wilayah yang masuk zona merah, Kecamatan Ampenan, Kecamatan Mataram, Kecamatan Sandubaya, dan Kecamatan Cakranegara,” tukas Yogi.
Lebih jauh dijelaskan Kasat, data kasus tersebut masih terus berkembang hingga akhir tahun 2022, begitu pun dengan zona pengungkapan.
“Warga dan zona kecamatan, berubah tergantung trend kasus pengungkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram,” pungkasnya. (MIL)