Mataram (NTB Satu) – Selaku aktivis lingkungan, Ketua Wahana Pencinta Alam (Wanapala) NTB, Arie Syahdi Gare mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Mataram atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pohon pada Senin, 12 September 2022 kemarin.
Bersamaan dengan itu, ia menagih keseriusan Pemkot dalam mengimplementasikan Perda tersebut. Bila perlu, ia meminta agar pelaku penebangan pohon dikenakan pula denda material berupa uang denda, tidak hanya mengganti jumlah pohon yang ditebang secara ilegal.
“Tentu kami mengapresiasi, tapi kalau bisa, dikenakan juga uang denda, karena mereka bisa lebih takut untuk menebang,” ujar Arie saat ditemui Jumat pagi, 23 September 2022.
Dalam Perda itu dijabarkan, masyarakat yang menebang pohon akan dikenakan sanksi dengan penanaman pohon sebagai ganti. Setiap pohon yang ditebang dengan lingkar batang 30 sentimeter, maka diganti dengan menanam 15 pohon dengan tinggi minimal tiga sentimeter dan lingkar batang minimal 15 sentimeter.
Kemudian untuk pohon dengan lingkar batang lebih dari 30 sentimeter, maka diganti dengan 30 pohon dengan lingkar batang minimal 15 sentimeter. Tujuannya, tentu agar masyarakat tidak sembarang menebang pohon.
“Selama kondisinya memungkinkan (ditebang) dan syarat terpenuhi, pemerintah memberi izin untuk ditebang,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, M Kemal Islam.
Kondisi yang dimaksud adalah, apabila pohon tersebut sudah terlihat rapuh dan membahayakan masyarakat sekitar. Selain itu juga, apabila ada masyarakat ingin membangun rumah, namun ada pohon di lokasinya, maka penerbangan akan diizinkan. (RZK)