Daerah NTB

Kemenkumham dan Anggota DPRD NTB Sepakat Joki Anak Melanggar HAM

Mataram (NTB Satu) – Koalisi Stop Joki Anak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kantor DPRD Provinsi NTB, Rabu, 30 Maret 2022.

Unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 25 orang tersebut dilakukan lantaran
maraknya penggunaan joki usia anak atau joki cilik dalam latihan atau lomba pacuan kuda di Pulau Sumbawa.

“Kemarin telah mengakibatkan 2 joki anak tewas, yaitu Muhammad Sabila Putra, usia 9 tahun pada 19 Oktober 2019 dan Muhammad Alfin, umur 6 tahun pada 6 Maret 2022 lalu,” kata Korlap Aksi, Arya Pratama Rabu, 30 Maret 2022.

Menurutnya, penggunaan joki anak merupakan tindakan eksploitasi yang telah menempatkan anak dalam keadaan berbahaya yang mengancam tumbuh kembang anak. Dengan demikian sudah sepatutnya pacuan kuda yang melibatkan anak sebagai joki harus dihentikan.

“Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” terangnya.

Namun, sampai hari ini pemerintah daerah terkesan membiarkan pelanggaran hak asasi manusia ini terus terjadi.

“Pemerintah wajib dalam hal ini Gubernur NTB dan Bupati/Walikota se-NTB menjamin setiap anak untuk hidup dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham NTB, Maliki SH, MH, yang menemui masa aksi menegaskan, joki anak merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

“Kami Kemenkumham NTB menyatakan setop penggunaan joki anak,” katanya di depan kantor Kemenkumham NTB, Rabu, 30 Maret 2022.

Senada dengan itu, Anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar, Mau’ud Adam juga mengungkapkan penolakan terhadap penggunaan joki anak di NTB khususnya di Pulau Sumbawa.

“Saya siap menolak joki anak. Saya akan sampaikan soal ini di Komisi V tentang joki anak di balapan kuda karena ini melanggar HAM,” terangnya.

Adapun tuntutan peserta aksi dari Koalisi Stop Joki Anak adalah sebagai berikut :

  1. Hentikan eksploitasi penggunaan joki anak dalam pacuan kuda di seluruh wilayah NTB.
  2. Mendesak Menteri PPPA mencabut penghargaan dan tidak melakukan penilaian kabupaten/kota layak anak terhadap kota/kabupaten yang masih menggunakan joki anak dalam pacuan kuda
  3. Gubernur NTB dan bupati/walikota segera menerbitkan aturan, baik Pergub/Perbup/Perwal atau lainnya
    yang mengatur secara tegas pelarangan penggunaan joki anak dalam pacuan kuda.
  4. Penghentian sementara segala proses rencana pembangunan arena pacuan kuda berstandar nasional/internasional di Kabupaten Dompu sampai dengan diterbitkannya aturan pelarangan penggunaan joki anak dalam pacuan kuda oleh Gubernur NTB.
  5. Penyelesaian konflik batas wilayah antara Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat terutama pada Lokasi Sarae Nduha yang akan dibangun arena pacuan kuda yang berstandar nasional/internasional di Kabupaten Dompu.
  6. Pemberian beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dari kepala daerah kepada salah satu keluarga Alm. Muhammad Salsabila dan Alm. Muhammad Alfin. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button