Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat, menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan penimbunan BBM yang terjadi di SPBU Meninting, Lombok Barat, pada 31 Agustus 2022 lalu.
“Sudah penyidikan, namun masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho ke Ntbsatu.com, Selasa 6 September 2022.
Dikatakan Kapolres, sejumlah saksi yang diperiksa dianataranya, pengemudi truk yang diduga digunakan untuk melakukan penimbunan. Selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang mengamankan saat kejadian tersebut berlangsung.
“Pengemudi sudah kami periksa. Selain itu, anggota juga sudah diperiksa sebagi saksi pendukung, karena bertugas saat insiden pengamanan kejadian itu,” sebutnya.
Dikatakan Kapolres, pemeriksaan saksi tidak hanya sampai di situ, dikarenakan masih ada saksi lain yang akan dipanggil. “Setelah selesai pemeriksaan saksi, baru kami lakukan gelar untuk menentukan siapa tersangkanya,” tandas Kapolres.
Untuk diketahui, sejumlah warga memergoki sebuah truk yang sedang isi BBM jenis solar dalam jumlah banyak. Diduga Solar tersebut untuk kebutuhan industri, namun yang diisi adalah solar untuk pembelian subsidi.
Salah satu sumber menyebut, aktivitas pengisian BBM jenis solar tersebut sudah berlangsung beberapa kali, namun luput dari penangkapan. Sampai akhirnya warga yang mengetahui aktivitas ilegal itu gerah dan melakukan penggerebekan. (MIL)