Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejari Sumbawa menetapkan mantan Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Intel Sumbawa, Anak Agung Putu Juliartana.
“Iya, benar, tersangka sudah kita tahan di Lapas Sumbawa,” katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga:
- Pendaftar Seleksi Calon Pengurus Bank NTB Syariah Sudah 98 Orang
- Mei 2025 Bertabur Libur, Ini Tanggalnya!
- Wamen PKP Fahri Hamzah Minta Kepala Daerah Masifkan Peran Sistem, Bukan Kerja Pribadi
- Bupati Lombok Timur Lantik 13 Pejabat Guna Kejar Capaian PAD
Penetapan tersangka tersebut, sambungnya, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini Kejari tengah merampungkan berkas perkara milik tersangka.
“Kita sudah punya keyakinan dengan alat bukti yang ada sehingga kita berani tetapkan tersangka,” jelasnya.