Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, sudah melaksanakan ekspose bersama BPKP NTB dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“Sudah ekspose di BPKP terkait permohonan perhitungan keuangan negara,” kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait kepada NTBSatu, Selasa, 29 April 2025.
Untuk hasilnya, sambung Nurintan, nanti akan diserahkan ke jaksa selaku pemohon. Saat eksposes beberapa waktu lalu, tim penyidik menjelaskan perkembangan penyidikan. Termasuk memberikan dokumen yang dibutuhkan BPKP.
Langkah selanjutnya, tim Pidsus Kejari Lombok Tengah mengagendakan memeriksa ahli hukum pidana.
“Minggu ini mau periksa ahli hukum pidana,” ujarnya meskipun tak menjelaskan secara detail saksi ahli tersebut.
Selain itu, proses pemeriksaan saksi-saksi juga terus berjalan di kejaksaan. Hingga saat ini sudah 35 orang yang mereka mintai keterangan.
Para saksi terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lombok Tengah. Di antaranya, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kemudian Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.
“Jadi proses pemeriksaan masih jalan,” ujarnya.
Kajari menjelaskan, indikasi pidana muncul dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kendati belum menyebut potensi kerugian, ia memastikan meningkatnya status kasus ke tahap penyidikan berdasarkan prosedur yang tepat. (*)