Hukrim

Polres Dompu Ringkus Dua Remaja Diduga Pelaku Pemanahan

Mataram (NTBSatu) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu, meringkus dua remaja terduga pelaku pemanahan terhadap korban Muhammad Rois Ansori (24) di depan Hotel Adhyaksa, beberapa hari lalu.

Keduanya masing-masing berinisial inisial APAM (17) dan AW (18), warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Penangkapan setelah kepolisian menerima laporan dari korban. “Tim langsung melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi saat kejadian untuk membuat terang peristiwa tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, Selasa, 4 Maret 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi kendaraan yang terduga pelaku gunakan, yaitu motor jenis Mio M3 berwarna merah dengan list hitam. Penyelidikan mengarah kepada dua remaja tersebut.

Pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, tim berhasil melacak keberadaan APAM yang merupakan karyawan sebuah kafe dan restoran di Dompu.

IKLAN

Saat diamankan, pria 17 tahun itu tidak melakukan perlawanan. Ia mengakui keterlibatannya dalam aksi pemanahan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, APAM saat itu membonceng AW dan membawa anak panah yang digunakan untuk menyerang korban.

Mendengar kejadian tersebut, polisi selanjutnya bergerak mencari keberadaan AW. Hasilnya, tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di sebuah rumah Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai.

AKP Ramli menjelaskan, AW sempat berteriak ketika tim Jatanras hendak mengangkutnya. Warga sekitar yang mendengar pun keluar.

“Namun, setelah mendengarkan penjelasan tim kami, mereka akhirnya memahami dan tidak menghalangi proses penangkapan,” jelasnya.

Polisi selanjutnya membawa kedua remaja tersebut ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami motif aksi pemanahan, serta mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandas Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button