DompuHukrim

Satu Tersangka Dugaan Perusakan Fasilitas PT STM Diserahkan ke Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Satu tersangka dugaan perusakan fasilitas PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kabupaten Dompu diserahkan ke Polda NTB.

“Yang satu sudah kami serahkan ke Polda. Tersangka pertama,” kata Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis kepada NTBSatu, Jumat, 7 Februari 2025.

Dengan penyerahan itu, sambungnya, penyidikan untuk satu tersangka asal Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu itu beralih ke Polda NTB.

“Proses penyidikan di sana,” ujar Zuharis.

Sementara tersangka lain inisial IR masih menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Dompu. Zuharis mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka baru. Kendati demikian proses penyidikan masih berlanjut di kepolisian setempat.

IKLAN

“Belum ada tersangka baru. Untuk tersangka lain masih di sini,” ucapnya.

Penyidik menyangkakan warga Desa Daha tersebut dengan Pasal 170 KUHP. Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti. Salah satunya rekaman video dugaan perusakan pada 1 November 2024 lalu.

Zuharis menyebut, pelaku nekat melakukan perusakan karena merasa kecewa dengan kebijakan PT STM. Salah satunya karena ia tak mendapatkan pekerjaan.

Selang beberapa waktu, Polres Dompu kembali menetapkan IR sebagai tersangka. Tepatnya pada
Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita.

“Tim Jatanras mengamankan terduga pelaku di Dusun Nanga Doro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu,” ucapnya.

Kronoligi Kejadian

Kronologisnya, bermula pada Jumat, 1 November 2024. Massa aksi dari Desa Marada berkumpul di depan perusahaan menuntut pembebasan seorang warga bernama Sulaiman alias Coyo.

Situasi awalnya berjalan damai. Namun, berubah menjadi anarkis ketika tuntutan massa tidak mendapat respons.

Dalam aksi ini, IR aktif terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran. Ia melempar batu hingga memecahkan kaca jendela gedung PT STM. Kemudian, membakar kursi plastik dan melemparkannya ke pos keamanan hingga pos tersebut terbakar.

“Ia juga menggunakan kain yang disiram bensin untuk membakar gudang berisi kasur. Akibatnya, api membesar hingga gudang terbakar habis,” bebernya.

Sebagai informasi, aksi massa terjadi pada Jumat, 1 November 2024 lalu. Para demonstran melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah bangunan dan fasilitas PT STM.

Di antara bangunan yang mereka rusak adalah, gerbang depan, pos keamanan, pos Brimob, kantor keamanan. Kemudian, gudang keamanan kantor, kontainer, dan area parkir. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button