Daerah NTB

Datangi DPRD NTB, KSPSI Minta UU Cipta Kerja Segera Dicabut

Mataram (NTB Satu) – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI NTB) mendatangi kantor DPRD NTB Rabu 10 Agustus 2022. Kedatangan massa aksi tersebut dalam rangka menuntut agar lembaga legislatif ikut serta bersurat ke Presiden agar UU Cipta Kerja segera dicabut.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita itu dimulai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Kemudian mereka melanjutkan orasi ke depan kantor DPRD Provinsi NTB.

Dalam orasinya, Sekretaris DPD KSPSI NTB, Darto Pudji Raharjo mengatakan, keberadaan UU Cipta Kerja atau UU no 11 tahun 2020 itu telah menciderai hak-hak dari masyarakat pekerja khususnya buruh yang ada di NTB. Pasalnya dalam UU itu, terdapat banyak aturan yang tidak memihak ke kaum pekerja.

“Disahkannya UU cipta kerja ini, akan berdampak buruk pada masyarakat pekerja, khusunya kaum buruh. Lantaran hak-hak buruh dalam UU cipta kerja ini seolah-olah dikebri,” ujarnya.

Masih kata Darto, diantara kelemahan dari aturan itu, dari mulai hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak yang tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. “Segera cabut UU itu. Ini merupakan aksi akbar di seluruh Indonesia, sehingga kami berharap DPR RI dan Presiden segera untuk mendengar apa yang menjadi aspirasi kaum buruh,” imbuhnya.

Kedatangan massa aksi itu mendapat kawalan dari ratusan personel dari Polresta Mataram. Sementara itu aksi masa meminta agar perwakilan DPRD NTB untuk menemuinya.

Selang beberapa saat, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTB, H. Mahdi keluar untuk menemui ratusan massa aksi. Dikawal personel kepolisian, Mahdi menyampaikan beberapa hal ke masa aksi. Diantaranya, terkait beberpa upaya yang telah dilakukan DPRD dalam rangka pembatalan UU tersebut.

“Kami (DPRD-red) telah melakukan berbagi upaya, mulai dari bersurat ke DPR RI juga Presiden. Kami meminta agar UU tersebut untuk segera dibatalkan, karena tidak memihak ke masyarakat kaum pekerja,” katanya.

Disambung Mahdi, keberadaan UU Cipta Kerja itu, juga dapat mencoreng apa yang menjadi hak-hak dari buruh. Ia juga menyampaikan harapannya, agar proses Judicial Review terhadap peraturan itu, dapat dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button