Hukrim

Polda NTB Belum Temukan DPO Kasus Penggelapan Uang

Mataram (NTB Satu) – Perkembangan pencarian terhadap OVL (34 tahun) yang ditetapkan Polda NTB sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan uang, sampai saat ini masih nihil.

“Sampai saat ini kami melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum mendapatkan perkembangan dari hasil pencarian DPO itu,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Jumat 5 Agustus 2022.

Dikatakan Artanto, penetapan status DPO itu memang sudah sesuai dengan prosedur dari pihak kepolisian. “Penetapan DPO itu cara kita mendapat informasi,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, sesuai surat laporan polisi :LP/K/211/ III/2020/ NTB/ Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dan sesuai surat kejaksaan tinggi NTB, berkas OVL telah dinyatakan P21. “Alamat rumah yang bersangkutan berada di Sumbawa namun keberadaannya tidak disana,” ujar Artanto.

Sementara itu, surat panggilan terhadap terduga pelaku OVL sudah dilayangkan  yakni tanggal 9 Juni dan 15 Juni 2022  dan terakhir surat penangkapan  oleh Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 19 Juni 2022.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Artanto mengimbau dan meminta kepada warga masyarakat jika mengetahui keberadaan terduga pelaku, agar segera melaporkan ke polisi terdekat.

“Jika ada masyarakat mengetahui keberadaannya, dapat langsung menghubungi Ditreskrimum polda NTB atau menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditangkap,” tutupnya. (MIL)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button