Daerah NTB

Viral Video PMI asal NTB Minta Tolong Dipulangkan

Mataram (NTB Satu) – Video yang menampilkan seorang perempuan yang meminta pertolongan agar dipulangkan ke negara asalnya, viral di media sosial. Saat ini, belum ada kepastian mengenai identitas perempuan tersebut.

Kuat dugaan ia merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang ilegal dan dipaksa bekerja oleh seorang tekong. Dalam video berdurasi satu menit 50 detik tersebut, terduga PMI tampak berkali-kali mengungkapkan ingin segera pulang menuju daerah asalnya dan berada dalam keadaan sakit.

PMI itu telah melapor kepada pihak sponsor agar diizinkan pulang. Namun, tidak kunjung mendapatkan izin serta seakan mengabaikan permintaan terduga PMI. Selain itu, pihak sponsor menuntut kepada PMI agar melunasi uang sebesar Rp26 juta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi S.Sos., mengatakan, belum dapat memastikan apakah perempuan dalam video tersebut merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan. Pasalnya, perempuan tersebut tidak terdaftar dalam daftar PMI Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.

“Apabila orang tersebut adalah PMI yang legal atau prosedural, maka ia semestinya dapat menghubungi pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI),” ungkap Gede, ditemui NTB Satu di Pendopo Gubernur NTB, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dalam video tersebut, yang bersangkutan mengaku berasal dari Labulia, Lombok Tengah, NTB. Sampai saat ini, Gede telah menghubungi kenalannya di Labulia dan tengah mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

“Apabila orang itu berasal dari Labulia, saya mengarahkan agar pihak keluarga melapor secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB,” perintah Gede.

Lebih lanjut, apabila perempuan dalam vide tersebut merupakan PMI ilegal, Gede bakal segera memerintahkan pihak terkait agar menangkap tekong yang memberangkatkan.

“Saya curiga bahwa orang yang meminta pertolongan tersebut merupakan PMI ilegal. Soalnya, pada sistem yang terdata di kami, nama yang bersangkutan tidak tercantum,” terang Gede.

Dahulu, terdapat sistem Meet Online System yang pada praktiknya sering melegalkan PMI yang ilegal. Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Malaysia telah menyepakati agar sistem tersebut dihapus, diganti dengan One Canal System. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button