Hukrim

Kejaksaan Berpeluang Usut Dugaan “Fee” Proyek DAK Lingkup Dikbud NTB

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi NTB merespons beredarnya dugaan transfer fee proyek untuk pembangunan SMA dan SMK di NTB. Kepada pihak pihak yang memiliki data terkait itu, disarankan membuat laporan fee diduga terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) lingkup Dikbud NTB tersebut.

Tidak menutup kemungkinan Kejaksaan akan melakukan penyelidikan sendiri tanpa menunggu laporan, sepanjang menemukan bukti bukti kuat.

Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, SH yang dikonfirmasi, Kamis 14 Agustus 2022, mengaku belum mendapat gambaran detail tentang informasi transfer fee proyek dimaksud.

“Tapi kalau ada laporan masyarakat, kita teruskan ke pimpinan untuk dilakukan telaah,” ujarnya. Demikian juga ketika kasus ini kemungkinan diusut atas inisiatif pihaknya, butuh pendalaman bukti awal.

Kepada pihak pihak yang ingin melapor, disarankan melengkapi data dan dokumen otentik. “Jangan sekedar selembar pengaduan saja. Kita perlukan bukti pendukung yang jelas,” sarannya.

Di luar kasus itu, terkait fee proyek berdasarkan pengalaman penyelidikan penyidikan pihaknya, transfer hanya salah satu bukti petunjuk. Diperlukan pendalaman dari para pihak penerima maupun pemberi.

Apakah bisa masuk tindak pidana gratifikasi? Menurutnya, akan tergantung pihak pihak penerima maupun pemberi. Unsurnya terpenuhi jika terkait pejabat negara maupun

“Saya tidak tau, dari siapa kepada siapa, saya tidak tahu,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, H. Aidy Furqan dihungi via ponsel sore tadi.

Meski sudah melihat bukti transfer tersebut, ia tidak tahu sumber data dan pemberitaan yang beredar tersebut. “Tiba tiba sudah ramai, saya tidak tahu dari mana sumbernya. Orang orang yang mengirim dan menerima juga tidak kami kenal,” tandasnya.

Mustahil menurutnya ada fee transfer, sementara DAK fisik tipe 1 saat ini masih dalam proses perencanaan.

Sementara itu, dari bukti transfer itu diterima NTB Satu, menyebutkan ada dua nama. Salah satunya untuk inisial SQ senilai Rp10 juta dan satu transfer lagi untuk RB, dengan nilai Rp75 Juta.

Informasi diperoleh, bukti transfer tersebut diduga bagian dari fee DAK fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB.

Dalam bukti transfer yang beredar untuk inisial RK, disebutkan transfer itu untuk salah satu SMA di Mataram. Sekolah tersebut mendapatkan jatah DAK untuk pembangunan ruang laboratorium kimia berikut perangkatnya Rp386 Juta, ruang laboratorium fisika Rp372 juta, pembangunan laboratorium biologi Rp372 juta, pembangunan ruang perpustakaan Rp236 juta.

Pembangunan ruang laboratorium komputer Rp221 juta, Pembangunan ruang guru Rp444 juta, Pembangunan ruangan tata usaha Rp226 juta.

Selain anggaran itu, terdapat juga untuk pembangunan ruang Kepala Sekolah Rp216 juta, ruang UKS Rp290 juta, kemudian ruang bimbingan konseling Rp229 juta dan pembangunan ruang OSIS Rp229 juta.

Satu bukti transfer lainnya untuk inisial SQ, transfer dari salah satu SMA di Jonggat, Lombok Tengah.

Dari dokumen yang diperoleh NTB Satu, sekolah tersebut memperoleh DAK fisik untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) Rp1,1 miliar. Selain itu, pembangunan ruang perpustakaan dan isinya Rp230 juta dan pembangunan tata usaha dan isinya Rp221 juta. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button